Textual description of firstImageUrl

Pernikahan Dini : Resiko Dampak Bahaya Akibat Nikah Dini dan Solusinya

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan sebelum mempelai mencapai usia 19 tahun. Dari berbagai penelitian praktek nikah di usia dini dapat timbur berbagai resiko dampak psikologi hingga akibat negatif pada kesehatan yang bahaya. Lalu bagaimana solusi dari para ahli?

Pernikahan Dini di Indonesia Menurut Undang-Undang

resiko dampak bahaya Pernikahan dini yang negatif dan solusi untuk masyarakat
Di Indonesia syarat diperbolehkannya menikah di KUA adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 7 Ayat 1 :
(1) Perkawinan hanya diizinkan bila piha pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.
Sehingga perkawinan yang dilakukan sebelum usia tersebut di atas dapat dikategorikan dalam pernikahan dini.

Namun UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 7 Ayat 1 ini dimohon untuk direvisi. Pemohon menggugat pasal ini agar direvisi sehingga syarat menikan untuk laki-laki maupun perempuan menjadi 19 tahun. Permohonan ini dikabulkan Mahkamah Konstitusi seperti berikut :
"Amar putusan mengadili untuk mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa 'usia 16 tahun' UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Anwar usman dalam sidang pleno terbuka di gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2018). ( sumber : detik.com )

Dampak Bahaya Akibat Perkawinan di Usia Dini

Dari sisi medis perkawinan di usia dini sangat rentan mengalami masalah karena belum siapnya mental maupun fisik pasangan. Apa saja dampak bahaya pernikahan dini?

1. Resiko Kematian Ibu dan Bayi di Saat Melahirkan Sangat Tinggi

Hal ini dikarenakan fisik sang ibu belum siap untuk hamil dan melahirkan sang bayi. Dari penelitian Millennium Development Goals (MDGs) tahun 2015 tingkat kematian ibu dan bayi saat melahirkan di Indonesia 305 per 100.000 kelahiran. Kasus ini harus terus ditekan dan masih sangat jauh dari standart PBB yaitu 100 per 100.000 kelahiran. Bagi ibu dengan usia perkawinan terlalu dini dimungkinkan memiliki panggul yang masih sempit sehingga meningkatkan resiko kematian ibu dan bayi saat melahirkan.

2. Resiko Bayi Lahir Prematur

Resiko kehamilan pada pasangan pernikahan dini juga sangat tinggi. Dari resiko bayi lahir prematur, keguguran hingga menyebabkan kematian sang ibu atau bayi yang dikandung.

Beberapa ancaman lain seperti penyakit anemia hingga tekanan darah tinggi seringkali mengintai sang ibu belia.

3. Dampak Psikologis, Sosial dan Ekonomi

Banyak dampak negatif lain dari pasangan pernikahan dini. Dari sisi psikologis pada banyak kasus pihak wanita mengalami depresi, stress serta gangguan mental lainnya.

Dampak negatif dari segi sosial dan ekonomi juga seringkali terjadi. Dikarenakan secara mental pasangan ini belum siap menanggung tanggung jawab berkeluarga. Harus dicamkan bahwa berumah tangga tidak seindah yang dibayangkang.

Dampak negatif lainnya pun masih banyak seperti hilangnya kesempatan untuk mendapat pendidikan, mudah terjadi perceraian karena ego dan emosi yang masih labil, penyimpangan sosisal hingga terjadinya bunuh diri karena tekanan tanggung jawab yang sebenarnya belum waktunya mereka pikul.

Solusi Pernikahan di Usia Dini

Solusi yang harus dicanangkan adalah terus meningkatkan pendidikan dan kesadaran pada masyarakat bahwa pernikahan dini bukanlah solusi untuk mengurangi pergaulan bebas putra putri. Salah salah praktek ini malah akan mengakibatkan berbagai dampak lain yang lebih berat seperti yang sudah dibahas.

photo credit : pixabay at pexel.com